GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut pemerintah pusat berutang Rp31 miliar terkait tugas Satgas Penanganan PMI.
Sejak Covid-19 di Kepri melandai, Satgas Penanganan PMI telah dibubarkan. Satgas Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini sebelumnya mengurusi PMI yang dipulangkan melalui pintu masuk pelabuhan di Kepri.
"Sejak kasus Covid-19 melandai, kami langsung menyurati pemerintah pusat, satgas tidak lagi menangani pemulangan PMI," kata Ansar, Selasa (14/6).
BACA JUGA: Satu Rusun Akan Digunakan untuk Karantina PMI, Ini Lokasinya
Ia mengatakan saat ini pemulangan PMI dari negara tetangga Malaysia maupun Singapura ke Indonesia melalui Kepri langsung ditangani oleh pemerintah pusat.
Ia juga menyebut bahwa anggaran operasional untuk penanganan PMI cukup besar.
BACA JUGA: 525 PMI Karantina di Batu Aji, Ditempatkan di 3 Lokasi
Bahkan sampai sekarang, pemerintah pusat masih berhutang sebesar Rp31 miliar untuk membayar biaya tagihan vendor selama kepulangan PMI tersebut.
Biaya tersebut diklaim masih tergolong kecil jika dibanding dengan daerah lainnya di Indonesia yang juga ditugaskan pemerintah pusat untuk menangani PMI.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyalur PMI Ilegal, Ini Pengakuan Pelaku
Lanjutnya ia menyampaikan biaya penanganan PMI tersebut akan dibayarkan secara bertahap oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI melalui