Polemik Pasar Bincen, Pemko Tanjung Pinang Beri Solusi Ini

Polemik Pasar Bincen, Pemko Tanjung Pinang Beri Solusi Ini - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi suasana di Pasar Bintan Center (Bincen) yang bakal tidak lagi dikelola Pemko Tanjung Pinang. Hal itu kemudian menuai polemik dari masyarakat khususnya para pedagang. Foto: Fathur/GenPi.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Menyusul akan berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Tanjung Pinang dengan PT Sinar Bahagia, pengelolaan pasar Bintan Center (Bincen) akan dikembalikan kepada pihak swasta. Hal itu kemudian menuai protes sebagian masyarakat dan menuai polemik.

Protes itu umumnya datang dari para pedagang yang berjualan selama 20 tahun lebih di Pasar Bincen Tanjung Pinang.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjung Pinang Rahma mengaku bakal menjelaskan secara transparan terkait perjanjian antara pengelola pasar (pihak swasta) dengan Pemko Tanjung Pinang, tepatnya 25 tahun yang lalu.

BACA JUGA:  Polda Kepri Akan Awasi Jual Beli Sembako di Pasar, Kenapa?

"Perjanjian itu terjadi dan dilakukan 25 tahun yang lalu. Dalam perjanjian itu, dinyatakan bahwa kontraknya berakhir pada tahun 2023," katanya.

Sebagai pemerintah, lanjutnya, ada pasar yang murni dikelola pemerintah yaitu Pasar Baru I, Pasar Baru II, dan Pasar Potong Lembu. Sementara, Pasar Bincen murni milik pihak swasta. Artinya, perusahaan swasta yang memilikinya.

BACA JUGA:  Tidak Sembarangan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur

"Mengenai persoalan ini, kami sudah konsultasi langsung ke Kementerian Perdagangan terkait pasar, bilamana perjanjian sudah berakhir, tentu pemerintah menyiapkan solusi," kata dia.

Solusi tersebut, kata Rahma, yakni dengan melakukan inventaris pedagang-pedagang yang tidak dapat melanjutkan di pasar-pasar milik Pemko Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Pemko Batam Usulkan Revisi Perda Pelayanan Kesehatan

Pihak swasta juga, dalam hal ini PT Sinar Bahagia, sudah mempersiapkan rencana pembangunan pasar yang ada di lokasi sekitaran Perumahan Galaxy.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya