7 CPNS di Kepri Mundur Setelah Lulus Seleksi

7 CPNS di Kepri Mundur Setelah Lulus Seleksi - GenPI.co KEPRI
Legislator DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) M. Syahid Ridho. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Sebanyak 7 CPNS di Kepri mundur setelah lulus seleksi. Mereka lulus seleksi formasi yang ada di kabupaten yang ada di Kepri.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada sekitar 105 CPNS lulus seleksi tahun ini namun ada mengundurkan diri.

Sebanyak tujuh CPNS yang mengundurkan diri ini tersebar di Kabupaten Bintan lima orang, Kabupaten Karimun dua orang.

BACA JUGA:  CPNS Tanjung Pinang, Ingat ya Tak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

Legislator DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) M Syahid Ridho menyayangkan adanya tujuh orang CPNS tahun 2021 di Kepri. Padahal meraka ini telah lulus seleksi dan akan ditetapkan sebagai Abdi Negara.

"Ini tentu sangat disayangkan, karena biaya yang dikeluarkan negara untuk melaksanakan seleksi CPNS cukup besar," kata M Syahid Ridho, Kamis (2/6).

Ia menyebut mundurnya sejumlah CPNS tersebut juga sangat merugikan pemerintah, pasalnya formasi yang dibutuhkan harusnya terisi, kini menjadi kosong.

Sementara pemerintah membuka formasi CPNS itu sesuai dengan kebutuhan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pemerintahan, misalnya tenaga kependidikan.

"Dengan mereka mundur, layanan publik bisa terganggu. Di sisi lain, perlu waktu dan biaya lagi untuk membuka seleksi formasi CPNS yang dibutuhkan," ujar Ridho.

Ia menyampaikan ada beberapa kemungkinan alasan CPNS lulus tapi memilih mundur, di antaranya penempatan kerja yang jauh dari keluarga atau kampung halaman.

Kemudian, merasa gaji pokok berikut tunjangan yang akan diperoleh setelah lulus CPNS tidak mencukupi.

"Seharusnya sejak awal pelamar sudah tahu konsekuensi ketika ingin jadi CPNS. Apakah itu menyangkut penempatan kerja, hingga gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan," ujar dia.

Anggota DPRD itu juga mendukung pemerintah mengambil sikap tegas terhadap fenomena CPNS Tanah Air ramai-ramai mundur dengan dalih penempatan kerja sampai persoalan gaji.

"Kalau memang itu alasan CPNS mundur, pemerintah akan memberi sanksi berupa denda ratusan juta, bahkan tidak boleh ikut CPNS untuk satu periode berikutnya," sebutnya.

Lebih lanjut Sekretaris Komisi I itu turut mengimbau masyarakat memahami betul seluk-beluk pekerjaan seorang Abdi Negara sebelum memutuskan ikut seleksi penerimaan CPNS.

"Kalau niat awal ingin kaya, jangan jadi CPNS. Bisnis saja," katanya menegaskan.(ant/*)

Simak video menarik berikut:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya