Sekolah di Tanjung Pinang Dilarang Pungut Uang Perpisahan

Sekolah di Tanjung Pinang Dilarang Pungut Uang Perpisahan - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Siswa SMP di salah satu sekiolah di Tanjung Pinang. Disdik Tanjung Pinang melarang sekolah di Tanjung Pinang melakukan pungutan uang perpisahan. Foto: Diskominfo Kepri.

GenPI.co Kepri - Sekolah di Tanjung Pinang dilarang pungut uang perpisahan dari orang tua siswa. Larangan ini ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjung Pinang, Saparilis.

Ia bahkan mengatakan bahwa pungutan uang perpisahan dari orang tua siswa dikategorikan sebagai pungutan liar.

"Kami tidak pernah menyuruh, menyarankan atau mengimbau untuk melaksanakan acara perpisahan siswa yang tamat SD maupun SMP,” ujarnya, Rabu (1/6).

BACA JUGA:  PPDB Tanjung Pinang Gunakan 4 Jalur, Begini Pengaturan Jadwalnya

Namun demikian, pihaknya juga tidak melarang jika orang tua siswa atau Komite Sekolah ingin mengadakan acara perpisahan.

Pungutan uang perpisahan ini dikeluhkan sejumlah orang tua siswa. Sebab, pungutan itu dirasa membebani mereka.

BACA JUGA:  Hore! PTM 100 Persen Diterapkan di Tanjung Pinang

Padahal setelah lulus sekolah, orangtua juga harus menyiapkan biaya untuk mendaftar dan meneruskan jenjang sekolah yang lebih tinggi.

L, salah satu siswa SDN di Tanjung Pinang misalnya, harus membayar uang perpisahan sebesar Rp150 ribu.

BACA JUGA:  Bayar Pajak Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Kata BPRD Tanjung Pinang

"Tentu ini memberatkan karena suami saya sudah dua tahun lebih tidak bekerja," kata E, ibu dari L.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya