Legalisasi Tanah di Wilayah Pesisir Kepri Bakal Disegerakan

Legalisasi Tanah di Wilayah Pesisir Kepri Bakal Disegerakan - GenPI.co KEPRI
Staf Kepresidenan Moeldoko datang memimpin rakor mengenai legalisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri. Foto: Diskominfo Kepri.

GenPI.co Kepri - Legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri bakal disegerakan. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko turun langsung ke Kepri untuk menggesa.

Moeldoko mengatakan, masyarakat yang mendiami wilayah tersebut harus mendapatkan kepastian hukum dan negara wajib hadir di situ.

"Itu kita rapatkan di sini, agar semua bergerak bersama, memiliki misi yang sama untuk menyelesaikannya" tegas Moeldoko dalam konferensi pers usai memimpin Rakor Percepatan Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kepri di Tanjung Pinang, Jumat (27/5).

BACA JUGA:  Saran Peneliti Terkait Persoalan Laut Natuna Utara

Ia mengaku persoalan sertifikasi masyarakat pesisir ini berawal dari diskusinya dengan Kakanwil BPN Kepri. Setidaknya ada dua persoalan yang diidentifikasi dari hasil rapat.

"Ada sekitar 560,33 hektare wilayah yang didiami masyarakat pesisir yang harus disegerakan untuk mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bank Riau Kepri Didorong Perluas Layanan hingga Pulau Terluar

Kemudian yang kedua sejumlah lahan di Natuna yang menjadi pemukiman transmigrasi dan lahan yang bisa dioptimalisasi penggunaannya secara ekonomis.

Sebelumnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengusulkan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil di Kepri, seluas 560,31 hektare.

BACA JUGA:  Listrik di Pulau Pangkil Belum Nyala 24 Jam, Ansar Gerak Cepat

Kemudian usulan pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi seluas 1.461 hektare dan untuk pemanfatan kegiatan ekonomi masyarakat lokal seluas 30.000 hektare di Natuna.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya