Ditahan 3 Hari di Batam, Pesawat Asing DA62 Akhirnya Lepas Landas

Ditahan 3 Hari di Batam, Pesawat Asing DA62 Akhirnya Lepas Landas - GenPI.co KEPRI
Pesawat asing asal Malaysia yang masuk NKRI tanpa izin sempat ditahan selama tiga hari di Batam akhirnya diperbolehkan lepas landas menuju Johor Baru, Malaysia .Foto: Dokumen Dispen TNI AU.

GenPI.co Kepri - Setelah ditahan selama tiga hari di Batam, akhirnya pesawat asing DA62 akhirnya diperbolehkan lepas landas, melanjutkan penerbangannya kembali.

TNI AU mengamankan pesawat asing yang masuk wilayah territorial NKRI tanpa izin pada Jumat (13/5) lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau)  Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR itu diizinkan melanjutkan penerbangan.

BACA JUGA:  Awak Pesawat Asing Masih di Batam, Sedang Diperiksa

"Pesawat yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini, diizinkan meninggalkan TNI AU Lanud Hang Nadim Batam, setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada hari Senin (16/5)," ujar Gilang kepada GenPI.co Kepri.

Gilang menyebutkan pesawat yang ditahan di Batam sejak Jumat (13/5) itu usai dilakukan serangkaian pemeriksaan  akhirnya pada Senin (16/5) pukul 18.30 wib diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru, Malaysia.

BACA JUGA:  Masuk Tanpa Izin, Pesawat Asing Diperintahkan Mendarat di Batam

"Para awak pesawat telah dilakukan serangkaian pemeriksaan," sebutnya.

Gilang menambahkan, para crew dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub RI.

BACA JUGA:  Pesawat Asing yang Masuk Tanpa Izin Terancam Denda Rp5 Miliar

"Operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi," tambah Gilang.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya