Oknum Polisi Talaud, DPO Kasus Penipuan Ditangkap di Batam

Oknum Polisi Talaud, DPO Kasus Penipuan Ditangkap di Batam - GenPI.co KEPRI
Brigadir Rigel Lombogia saat diamankan Bid Propam Polda Kepri.Foto: Dokumentasi Propam Polda Kepri

GenPI.co Kepri - Oknum polisi Talaud, Sulawesi Utara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan ditangkap di Batam. Begini kisahnya.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan mengatakan oknum Polisi DPO yang diamankan Bid Propam Polda Kepri Dan Opsnal Polresta Barelang bernama Rigel Lombogia.

"DPO ditangkap di Hotel Big House Baloi, Jalan Taman Baloi Mas, Kota Batam pada Jumat (13/5)," kata Stefanus Kepada GenPI.co Kepri, Senin (16/5).

BACA JUGA:  Muksin Saksi Kunci Korupsi Dispora Statusnya Resmi Masuk DPO

Stefanus mengatakan oknum polisi berpangkat brigadir tersebut menjadi buronan Polres kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara karena terlibat kasus penipuan.

"Pelaku melakukan penipuan sebesar Rp20 juta. Pelaku saat meminjam uang Rp20 juta tersebut membawa jaminan mobil Calya yang kemudian hari diketahui bermasalah dengan finance," terangnya.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Kampung Aceh, Jual Sabu Sekaligus Sewakan Bong

Stefanus menyebutkan, karena tidak bisa membayar utang Brigadir Rigel Lombogia melarikan diri ke Batam pada Desember 2021

"Saat di Batam brigadir Rigel tinggal di rumah teman wanitanya yang dikenal di Tik-Tok. Tujuannya ke Batam untuk mencari pekerjaan melunasi utangnya ke korban yang melaporkannya," ujarnya.

BACA JUGA:  3 ABG Harus Berurusan dengan Polisi Gegara Curanmor

Selama di Batam sebelum diamankan Bid Propam Polda Kepri dan Opsnal Polresta Barelang brigadir Rigel berprofesi sebagai sopir taksi online. Ia sempat juga menjadi pramusaji di salah satu tempat hiburan di Batam.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya