GenPI.co Kepri - Masuk tanpa izin, pesawat asing diperintahkan mendarat oleh TNI AU di Batam, Jumat (13/5). Pesawat sipil asing itu terbang dari Kuching ke Senai Malaysia melewati Indonesia.
Pesawat tersebut diterbangkan oleh MJT, warga negara Inggris dan TVP (Copilot) serta CMP (kru).
Selain terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin, pesawat tersebut juga tak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
BACA JUGA: Dua Pesawat Tempur Terbang Rendah di Batam Berasal dari Pekanbaru
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.
Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
BACA JUGA: Dua Pesawat Tempur Terbang Rendah di Kawasan Batam, Ada Apa?
Menurut dia, apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional.
“Kami tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: 10 Calon Bintara TNI AU Ikut Sidang Pantukhir, hanya 4 yang Lolos
Ia mengatakan kejadian bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah uadara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang.