Batam PPKM Level 3, Penetapannya Berdasarkan Apa?

Batam PPKM Level 3, Penetapannya Berdasarkan Apa? - GenPI.co KEPRI
Ilsustrasi. Kementerian Kesehatan kembali menetapkan Batam masuk dalam PPKM level 3. F: Dok. GenPI

GenPI.co Kepri - Berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19 Batam, Selasa (22/2/2022), saat ini Batam ditetapkan menjadi PPKM level 3.

Penetapan ini merupakan hasil asesmen situasi Covid-19 yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Penetapan level itu berdasarkan transmisi komunitas, kapasitas respond an vaksinasi per 20 Februari 2022.

Laporan Satgas tersebut merinci, transmisi komunitas mendapat penilaian tingkat 3 dengan kasus konfirmasi 126,00 per 100 ribu penduduk per minggu.

BACA JUGA:  Covid-19 Batam Nambah 346 Kasus, Ada yang Meninggal Juga!

Untuk rawat inap di Batam berada di peringkat 2 dengan 5,35 per 100 ribu penduduk per minggu, dan kematian tingkat 1 dengan 0,25 per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, kapasitas respon dinilai sedang. Positivity rate 7,61 persen per minggu. Pelacakan dinilai memadai dengan rasio kontak erat yang diperiksa 16,71 per kasus konfirmasi per minggu, dan perawatan memadai dengan 26,93 persen BOR per minggu.

BACA JUGA:  Covid-19 Batam 1.107 Kasus, Isoter di Asrama Haji Meningkat

Kemudian vaksinasi dinilai memadai, mencapai 114,83 persen warga sasaran mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara itu untuk vaksinasi lansia mencapai 86,5 persen.

Dalam laporan Satgas yang dibagikan Juru Bicara Azril Apriansyah per 22 Februari 2022 terdapat penambahan kasus sebanyak 210 kasus hanya dalam sehari.

BACA JUGA:  Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Daerah Terpencil di Kepri

"Hari ini meninggal dua orang, kumulatif jadi 1.594," demikian Satgas.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya