Polda Kepri Larutkan 136,56 Gram Sabu, Selamatkan 683 Jiwa

Polda Kepri Larutkan 136,56 Gram Sabu, Selamatkan 683 Jiwa - GenPI.co KEPRI
Pemusnahan sabu di Polda Kepri dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Foto: Humas Polda Kepri

GenPI.co Kepri - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan sabu hasil tangkapan bulan April 2022. Sebanyak 136,56 gram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, mengatakan pemusnahan sabu yang dilakukan itu merupakan hasil tangkapan dengan satu orang pelaku.

"Pelaku berinisial KD alias I,” kata Albert kepada GenPI.co Kepri, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  Terungkap! Upah yang Diterima Kurir 20 Kg Sabu Cukup Menggiurkan

Pemusnahan itu berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika.

“Pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja," kata Albert kepada Genpi.co Kepri, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  Polresta Barelang Rebus 22,042 Kg Sabu dari Perairan Pulau Buaya

Ia mengatakan, barang bukti yang disita itu dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022 dari tersangka inisial KD alias I sebanyak 136.56 gram sabu. Sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 116 gram

"Telah disisihkan seberat 16,56 gram narkotika jenis sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 4 gram narkotika jenis sabu untuk pembuktian di persidangan," ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam

Albert menjelaskan, 1 gram narkotika jenis sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna. Sementara barang bukti yang disita sebanyak 136,56 gram narkotika jenis Sabu.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya