Tidak Sembarangan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur

Tidak Sembarangan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur - GenPI.co KEPRI
Pengendara motor sedang melewati polisi tidur yang dipasang di kawasan perumahan. F: Asrul Rahmawati/GenPI.co

GenPI.co Kepri - Tata cara pembuatan polisi tidur diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan. Jika polisi tidur dipasang asal-asalan, tidak hanya membuat kendaran rusak, tapi juga pengguna jalan raya bisa mengalami cedera.

 Dikutip dari laman resmi Polda Kepri, cara membuat polisi tidur di Indonesia diatur oleh

Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

Polisi tidur itu harus memiliki tinggi maksimum tak lebih dari 120 mm. Selain itu sudut kemiringannya juga harus 15 persen.

Keputusan Menteri Perhubungan itu mengatur beberapa hal di antaranya:

BACA JUGA:  Hey Ladies, Ini Cara Melindungi Diri dari Kejahatan

Alat pembatas kecepatan itu harus ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman. Kemudian di jalan lokal yang mempunya kelas jalan IIIC. lalu pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Polisi tidur wajib ditempatkan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Jika dilakukan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.

BACA JUGA:  5 Tips Biar Betah Belajar Bahasa Inggris

Sebelum menempatkan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu tabek 1 No 6b tentang peringatan jalan tidak datar.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya