Penataan Pulau Penyengat Butuh Rp130 M, Bakal Berkonsep 3S

11 April 2022 06:00

GenPI.co Kepri - Penataan Pulau Penyengat yang terletak di Tanjung Pinang, Provinsi Kepri, membutuhkan dana sebesar Rp130 miliar. Kawasan tersebut akan dibangun dengan konsep 3S.

Hal itu diungkapkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat meresmikan Pulau Penyengat menjadi pulau digital, Sabtu (9/6) lalu.

Ansar mengatakan, untuk menata Pulau Penyengat tahun ini, pihaknya telah mengaggarkan dana sebesar Rp30 miliar.

BACA JUGA:  Hore! Kapal dari Tanjung Pinang Mulai Berlayar ke Negeri Jiran

“Rinciannya Rp10 miliar dari APBN untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan penataan kumuh,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemrov Kepri.

Kemudian Rp15 miliar berasal dari bantuan Islamic Development Bank untuk menata kawasan dan infrastruktur terutama jalan.

BACA JUGA:  Tri Tiro Karnavian Berkunjung ke Pulau Penyengat, Lakukan Apa?

“Serta Rp5 miliar dana APBD untuk revitalisasi Masjid Raya Sultan Riau,” ujarnya.

Ansar mengatakan semua pengembangan itu dilaksanakan dengan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pelestarian Cagar Budaya Batu Sangkar, serta restu tim cagar budaya Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Pulau Penyengat Resmi Jadi Pulau Digital, Pertama di Kepri

“Dengan kebutuhan keseluruhan mencapai 130 miliar secara bertahap Pulau ini akan kami kembangkan,” kata Ansar.

Pengembangan Pulau Penyengat itu akan mengusung konsep 3S, yaitu spiritual, serenity dan sustanibility,

Ansar menjelaskan, konsep spiritual ini menjadikan Pulau Penyengat menjadi pusat wisata religi.

Kemudian konsep serenity atau ketenangan akan direalisikan dengan pengembangan Pulau Penyengat menjadi wisaa hijau.

Sedangkan sustainabilty merupakabn pembenahan seluruh situs di Pulau Penyengat yang akan dilakukan secara berkelanjutan dan terus menerus.

Saat ini Pulau Penyengat resmi menjadi pulau digital. Semua bentuk transaksi di di Pulau Penyengat dapat menggunakan metode  Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Mulai dari perbelanjaan UMKM, pembayaran sarana transportasi penyeberangan dan keliling pulau penyengat, hingga pembayaran zakat, infaq dan sedekah. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI