Cek di sini, Isi SE No 17 yang Memudahkan Wisman ke Kepri

07 April 2022 06:00

GenPI.co Kepri - Pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 17 tentang Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19. SE inilah yang memudahkan wisman ke Kepri.

Atas aturan ini, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar mengucapkan rasa syukur, karena pemerintah pusat terus memberikan kemudahan bagi wisman datang ke Kepri. 

"Aturan ini dapat meningkatkan kunjungan wisman ke Kepri," kata Buralimar, Rabu (6/4). 

BACA JUGA:  Hore! Wisman Segera dapat Kelonggaran PCR, Tapi Ada Syaratnya

Ia berharap ke depannya, aturan wisman datang ke Kepri semakin dimudahkan. Sehingga membuat nyaman para wisman untuk berlibur di Kepri. 

SE No 17 ini menyebutkan ada beberapa pintu masuk di Indonesia untuk perjalanan luar negeri melalui pesawat yakni di Bandara Internasional Hang Nadim dan Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.

BACA JUGA:  Pelabuhan Diminta Siapkan Fasilitas Penyambutan Wisman, Apa Saja?

Sedangkan pelabuhan laut mencakup wilayah Batam, Tanjung Pinang, Bintan dan Tanjung Balai Karimun. 

Pada aturan baru ini terdapat penambahan pelabuhan laut yang dibuka untuk wisman, yaitu pelabuhan di Tanjung Balai Karimun.

BACA JUGA:  Wisman Singapura Bakal Happy, Syarat Masuk Kepri Lebih Mudah

PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi penuh, akan diperiksa dengan menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) sesampainya di Batam, Bintan, Tanjung Pinang atau Karimun.

Namun bagi yang sudah lengkap vaksinasinya, hanya perlu memperlihatkan dokumen negatif Covid-19 dari negara asalnya. 

Jika aturan sebelumnya, PPLN yang sudah vaksinasi lengkap tetap menjalani pemeriksaan PCR sesampai di Kepri.

Di aturan yang baru, wisman tersebut tak lagi menjalani PCR di Kepri jika sudah vaksin penuh, hanya memperlihatkan dokumen negative Covid-19 dari negara asalnya saja sudah cukup.

Di Surat Edaran terbaru ini WNA PPLN, masih wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Asuransi  kesehatan itu juga mencakup evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI