Hore! Wisman Segera dapat Kelonggaran PCR, Tapi Ada Syaratnya

20 Maret 2022 21:00

GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat ini berusaha untuk memenuhi syarat tersebut, sehingga jika dipenuhi, Kepri akan diberi kelonggaran tes PCR bagi wisman yang masuk.

"Dari tanggapan surat yang kita kirimkan kemarin, BNPB memberikan kita syarat seperti yang di Bali, yaitu vaksinasi booster minimal sudah harus 30 persen," kata Ansar, Jumat (18/3), dikutip dari laman resmi Pemrov Kepri.

Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri sebelumnya meminta pemerintah pusat untuk memberikan keringanan agar wisman dari luar negeri hanya cukup dites PCR dua kali.

BACA JUGA:  Aturan Bebas Karantina, Wisman Bisa Keliling Batam dan Bintan

Pertama, saat tiba di Kepri dan kedua saat kembali tiba di negara asalnya. Saat ini para wisman yang datang ke Kepri harus menjalani tes PCR sebanyak total empat kali.

Untuk itu, Ansar menekankan kepada empat kabupaten dan kota yaitu Batam, Tanjung Pinang, Karimun dan Anambas agar mencapai vaksinasi booster minimal 30 persen.

BACA JUGA:  Pemberlakuan Bebas Karantina Wisman, Event Golf Mulai Menggeliat

Empat kabupaten kota itu digesa karena Ansar menargetkan akan membuka empat daerah itu secara menyeluruh bagi wisman.

Namun demikian, kabupaten dan kota lainnya juga dimintanya untuk tetap massif menggesa vaksinasi booster.

BACA JUGA:  Wisman India yang Dibidik Dinas Pariwisata Kepri

Khusus untuk Batam, Ansar menginstruksikan seluruh pekerja industri agar mendapat vaksinasi booster.

Dia mengaku akan turun langsung mengawasi jalannya vaksinasi booster di Batam.

Seluruh Forkompinda di Kepri seperti TNI dan Polri pun akan dilibatkan untuk mempercepat vaksin booster.

Apalagi dalam waktu dekat Kepri akan mendapat bantuan vaksin booster jenis Sinopharm dari Temasek, Malaysia.

Ia akan meminta izin Kementerian Kesehatan untuk menggunakan Sinopharm.

“Jadi stok vaksin kita masih banyak untuk booster,” kata dia.

Ansar menargetkan dalam 10 hari capaian vaksinasi booster 30 oersen di Kepri sudah tercapai.

Dengan pencapaian itu, maka pemerintah pusat pun bisa memberikan izin keringanan untuk Kepri menerima wisman sesuai janji.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI