Gubernur Kepri Surati Menteri, Isinya Bahas Travel Bubble

14 Maret 2022 03:00

GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengirimkan surat kepada Menteri Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan Kepala BNPB RI Mayjen TNI Suharyanto.

Surat itu dilayangkan untuk mengupayakan kemudahan turis Singapura berkunjung ke Kepri melalui skema travel bubble.

Surat tersebut berisi permohonan agar pemerintah pusat meniadakan kewajiban turis mancanegara melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR pra kedatangan sebagai syarat perjalanan turis yang masuk melalui pintu Kepri.

BACA JUGA:  Begini Alur Prosedur Kedatangan Wisman Travel Bubble

Pertimbangannya, turis tersebut akan melaksanakan tes ulang pada saat kedatangan. 

Ansar mengatakan, jika disetujui Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemkab maupun pemko dan instansi terkait siap mengawal dan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.

BACA JUGA:  Travel Bubble Sudah Seminggu, Ini yang Bikin Wisman Kurang Nyaman

“Termasuk mengawasi manajemen lokasi wisata yang ditunjuk," kata Ansar.

Ansar juga berharap ada kemudahan pada pengurusan visa kunjungan bagi calon wisatawan mancanegara (wisman) khususnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Travel Bubble Akan Dievaluasi Setelah Sepekan, Begini Selanjutnya

Hal itu bertujuan menciptakan kenyamanan bagi calon wisman khusus dan meningkatkan citra positif pariwisata Indonesia. 

"Kita juga minta perluasan atas pemberian VOA (Visa on Arrival) tidak hanya terbatas bagi wisman Singapura, melainkan juga bagi calon wisman dari negara-negara lainnya,” kata Ansar.

Sektor pariwisata di Kepri memang mulai bernafas sejak diberlakukannya skema travel bubble Batam-Bintan, Singapura (BBS) sejak  23 Februari 2022 yang lalu.

Perlahan turis Singapura masuk ke Kepri melalui pintu masuk Nongsa Batam dan Lagoi Bintan. 

Namun pemberlakuan travel bubble tersebut masih menyisakan beberapa persoalan, karena masih ada peraturan-peraturan yang cenderung membuat para turis belum merasa leluasa.

Beberapa regulasi itu di antaranya, pengurusan visa kunjungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia, serta pemberian VOA terbatas pada khusus wisman Singapura.

Kemudian kewajiban melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR pre-departure (sebelum keberangkatan), serta tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia dan pada saat akan meninggalkan Indonesia. 

Ansar mengatakan realisasi angka kunjungan wisman di Kepri masih cenderung  kecil, dan belum memenuhi kuota sebanyak 350 orang wisman per minggu.

Mulai 23 Februari 2022 hingga 12 Maret 2022 angka kunjungan di Lagoi baru ada 127 wisman, dan kawasan Nongsa Sensation di Batam 171 wisman. 

Ia berharap jika aturan-aturan tersebut diperbaiki bisa mendongkrak lagi jumlah kunjungan wisman. 

Alasan lainnya, surat permohonan keringan itu dilayankan adalah, karena data dari indiaktor pandemi Covid-19 di Kepri sudah sangat baik.

Berdasarkan Laporan Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kepri, perkembangan Covid-19 di Kepri kumulatif selama 14 (empat belas hari terakhir) dinyatakan telah dapat dikendalikan. 

Seajauh ini juga tak ditemukan adanya transmisi Covid-19 pada kawasan wisata travel bubble. (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI