Aturan Bebas Karantina, Wisman Bisa Keliling Batam dan Bintan

10 Maret 2022 18:00

GenPI.co Kepri - Satgas Penanganan covid-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2022 terbaru terkait bebas karantina bagi wisatawan asing yang masuk melalui Batam, Bintan dan Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Buralimar mengatakan wisatawan asing yang masuk melalui Bandara dan pelabuhan Batam Bintan sudah bisa melakukan perjalanan ke berbagai tempat di Bintan dan Batam.

"Wisatawan sudah bisa berkeliling baik di Batam dan Bintan. Tidak seperti skema travel bubble lagi," kata dia.

BACA JUGA:  Ini Skema Kedatangan dan Pengawasan Wisman Singapura di Batam

Kata dia,  wisatawan yang tiba di Batam dan Bintan wajib menjalani tes Covid-19 menggunakan PCR, saat sampai di pelabuhan internasional dan bandara yang ada di Batam dan Bintan.

"Setelah mendapat hasil, mereka bisa kemana saja. Saat menunggu hasil PCR ini, mereka diwajibkan menunggu di hotel-hotel karantina yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA:  Travel Bubble Sudah Seminggu, Ini yang Bikin Wisman Kurang Nyaman

Buralimar menyebutkan untuk pintu masuk wisman melalui jalur laut pemerintah saat ini masih menunjuk Pelabuhan Nongsapura Batam,  Pelabuhan Bandar Bintan Telani dan pelabuhan Internasional Tanjung Pinang.

"Kita berharap seperti Singapura bisa menambah kuota wisatawan yang datang. Kemaren satu minggu 350 orang, kalau bisa lebih dari itu," katanya.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri: Kita Siap Terapkan Bebas Karantina bagi Wisman

Buralimar menjelaskan dengan kelonggaran aturan, baik untuk perjalanan domestik dan perjalanan dari luar negri ini bisa berimbas positif pada kunjungan orang ke Kepulauan Riau.

"Kami yakin target wisatawan yang berkunjung ke Kepri bisa terpenuhi," ujarnya.

Buralimar berharap agenda pariwisata Kepri tahun 2022 yang telah disusun pihaknya bisa direalisasikan jika kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat bisa berjalan baik.

"Agenda pariwisata bisa dikreasikan secara optimal, jika tidak ada kendala dan perubahan aturan," ujarnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI