Hore, Naik Citilink Tak Perlu Antigen dan PCR, Tapi Ada Syaratnya

09 Maret 2022 14:07

GenPI.co Kepri - Maskapai penerbangan Citilink menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik.

Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai mengatakan, hal itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

“Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia, dalam meniadakan syarat hasil

BACA JUGA:  Ini Aturan Baru untuk Wisatawan Domestik yang Ingin ke Lagoi

tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik,” kata Dewa, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).

Namun, peniadaan hasil tes antigen atau PCR ini dengan syarat orang tersebut sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap.

BACA JUGA:  Harga Tiket Batam-Pekanbaru Super Air Jet Rp312 Ribuan, Yuk Serbu

Dewa berharap dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan

kenyamanan bagi mobilitas masyarakat.

BACA JUGA:  Super Air Jet Buka Rute Baru, Hubungkan Destinasi Wisata Populer

“Khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujarnya.

Berikut persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru:

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Bisa juga menggunakan rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam  sebelum keberangkatan

3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat  menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Bisa juga menggunakan rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Citilink juga mengimbau penumpang untuk mengisi e-HAC domestik sebelum check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.

Dengan kebijakan ini, Dewa berharap minat masyarakat untuk bepergian kembali meningkat. Industri penerbangan pun kembali bergairah.

“Citilink akan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang agar terbang aman dan nyaman,” kata Dewa.(*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI