GenPI.co Kepri - Rumah Melayu merupakan salah satu objek wisata di Kabupaten Bintan. Rumah Melayu dibangun pada tahun 1908.
Rumah Melayu ini terletak di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Pariwisata Bintan Arif Sumarsono mengatakan Rumah Melayu diresmikan menjadi cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
SK itu menindaklanjuti SK Bupati Bintan yang menetapkan kedua objek wisata itu sebagai cagar budaya pada tahun 2017.
“Rumah Melayu belum terlalu dikenal masyarakat di luar Pulau Bintan sehingga kami akan mempromosikannya agar menarik kunjungan wisatawan domestik dan wisman," ujarnya, Rabu (19/10).
Berdasarkan keterangan Arif, Rumah Melayu ini dikenal juga sebagai Rumah Tua. Jaraknya 100 metr dari POS TNI AL di Desa Berakit.
Rumah tersebut masih dihuni oleh Ali Wardana (40). Ali sehari-hari bekerja sebagai nelayan tradisional./
Rumah berbentuk limas itu dibangun oleh seseorang yang dikenal dengan nama Haji Jalil dan putranya Haji Akob.
Rumah tua itu dibangun pada tahun 1908, kemudian mulai dihuni pada tahun 1911.
Haji Jalil ini merupakan buyut dari Ali Wardana, namun rumah itu diwariskan kepada Hanawati, sepupu dari Ali Wardana.
"Warisan diberikan kepada anak perempuan bukan karena adat, melainkan anak perempuan lebih dekat dengan ayah dan ibunya,” terang Arif.
Sementara anak laki-laki lebih banyak menghabiskan waktu untuk bekerja," terang Arif.
Sejak dibangun hingga sekarang rumah panggung itu tidak pernah diubah. Pondasi rumah yang terbuat dari kayu kapur dan merbau pun tidak pernah diganti sampai sekarang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kepri Luki Zaiman Prawira mengatakan cagar budaya tersebut menjadi objek wisata yang akan dipromosikan secara luas.
“Rumah Melayu yang usianya lebih seabad pasti menarik perhatian wisatawan domestik maupun internasional," katanya. (ant)