GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad temui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta. Kedatangan Ansar ini membawa misi penting untuk Kepri.
Dalam pertemuan itu, Jumat (23/9), keduanya membahas kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara.
Misi yang dibawa Ansar adalah meminta kebijakan Yasonna untuk memberikan diskresi khusus bagi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.
"Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri" kata Ansar.
Ansar meyakinkan Yasonna bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Kepri cukup sukses. Sehingga VoA diminta untuk diberlakukan lagi seperti sebelum ada pandemi.
Ansar mengatakan kondisi Kepri saat ini sudah jauh lebih baik. Pihaknya bahkan sudah melakukan survei serologi dan hasilnya kekebalan tubuh kelompok masyarakat di Kepri telah mencapai herd immunity.
“Dengan hasil pemeriksaan titer antibodi total masyarakat Kepri mencapai 89,6 persen. Progres vaksinasi booster juga telah mencapai hampir 57 persen" ujar Gubernur.
Misi lain yang dibawa Ansar masih berhubungan dengan pariwisata yaitu meminta Yasonna mengeluarkan kebijakan agar kapal pesiar diizinkan labuh jangkar tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terkait hal ini, sebenarnya beberapa bulan lalu Ansar sudah menyurati secara resmi Menkumham. Jika kebijakan ini diterapkan, wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu.
Permintaan yang kedua ini rupanya mendapat lampu hijau. Nantinya wisatawan dari kapal pesiar dapat turun selama 7 jam.
“Wisatawan akan diberi kartu pass sebagai penanda,” kata Ansar. (*)