Syarat Naik Pesawat dari Batam Terbaru, Wajib Tahu!

20 Agustus 2022 18:02

GenPI.co Kepri - Syarat naik pesawat dari Batam terbaru menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda. Pelaku perjalanan harus tahu agar tak terkendala di bandara.

Syarat naik pesawat dari Batam sudah sedemikian longgar dibandingkan ketika kasus Covid-19 di Batam masih tinggi.

Kebijakan pelonggaran itu menyebabkan transportasi udara yang sempat lumpuh dapat kembali bangkit.

BACA JUGA:  Hotel Artotel Diresmikan, Jadi Salah Satu Tanda Pariwisata Batam Menggeliat

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Batam, pertumbuhan jumlah penumpang angkutan udara dalam negeri pada Mei 2022 sebanyak 357.801 orang atau naik 37,98 persen dibandingkan April 2022.

Sedangkan penumpang angkutan udara yang berasal luar negeri (internasional), mencapai 139 orang atau naik 187,84 persen dibanding April 2022.

BACA JUGA:  3 Rekomendasi Hotel di dekat Bandara Hang Nadim Batam

Selama periode Januari hingga Mei 2022, jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat dan datang dari dan ke Bandara Hang Nadim sebanyak 1.345.577 orang atau naik 50,70 persen.

Kemudahan perjalanan bisnis atau berwisata ke Batam akan semakin mudah dan menyenangkan jika memahami syarat penerbangan dari dan ke Batam.

BACA JUGA:  Liburan Naik Pesawat? Ini Pesan Spesialis Kedokteran Penerbangan

Berikut syarat penerbangan merujuk SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022.

Dalam surat edaran itu disebutkan penumpang yang sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes negatif dari segala jenis.

Penumpang yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga, wajib melampirkan hasil tes negatif. Sampel untuk rapid test antigen diambil maksimal 1×24 jam.

Sedangkan untuk tes PCR, maksimal pengambilan sampel 3×24 jam sebelum jam keberangkatan penerbangan.

Bagi pelaku penerbangan yang masih belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR yang hasilnya negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Bagi yang berumur 6-17 tahun, diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil tes negatif (PCR atau rapid antigen).

Untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat dengan didampingi orang tua atau pendamping yang telah memenuhi syarat vaksinasi dan tes Covid-19 yang memiliki hasil negatif. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI