Ini Syarat Bagi Pelancong yang Mau Masuk Kepri, Catat!

18 Juli 2022 13:55

GenPI.co Kepri - Para pelancong kini tak bisa sembarangan masuk Kepri. Ada syarat wajib yang harus dipenuhi mulai 17 Juli kemarin. Syarat perjalanan itu sudah resmi diberlakukan setelah keluarnya Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Kepri.

Kebijakan ini berlaku bagi para pelancong dari dalam negeri yang akan masuk wilayah Kepri dengan moda transportasi darat, laut dan udara.

SE yang mengatur kebijakan ini adalah SE Gubernur Kepri tentang Ketentuan Perlaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) Menggunakan Semua Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Kasus Covid-19.

BACA JUGA:  Mau Traveling? Ini Syarat Perjalanan Terbaru Menggunakan Pesawat

Syarat masuk Kepri ini adalah pelancong wajib sudah vaksin ketiga atau vaksin booster. Jika belum, maka harus melengkapi diri dengan surat keterangan negatif PCR atau antigen.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," kata Gubernur Ansar dalam SE tersebut.

BACA JUGA:  Ini Syarat Perjalanan Terbaru di Kepri Berdasarkan SE Gubernur

Namun, bagi pelancong yang baru vaksin dosis dua dapat melakukan vaksinasi dosis tiga di bandara pada saat keberangkatan. Saat ini kebanyakan bandara menyedaikan gerai vaksin. Seperti yang ada di Bandara Hang Nadim Batam atau Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.

Sementara itu, bagi PPDN yang baru vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Warga Batam Buruan Vaksin Booster, Wawako Beberkan Alasannya

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dianjurkan divaksin dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," sebut Ansar.

SE itu juga mengatur kewajiban PPDN berusia 6-17 tahun untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen. Hanya saha mereka harus ditemani dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan perjalanan.

Kemudian, mereka wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, sementara itu calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, dan memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

Selama perjalanan atau saat di pelabuhan atau bandara juga wajib menjaga jarak dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi sertifikat vaksin.

Selain untuk pelancong aturan ini juga berlaku bagi warga Kepri yang ingin melakukan perjalanan keluar Kepri. Sebab, pemeriksaan diterapkan di bandara dan pelabuhan yang ada di Kepri. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI