GenPI.co Kepri - Polisi saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitias wisata di Istana Kota Lama, Sei Carang, Kota Tanjung Pinang.
Proyek pembangunan pelantar wisata Istana Kota Lama menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Pemko Tanjung Pinang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp3,1 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjung Pinang dan pemenang tender pekerjaan, yaitu CV Tegak 1 Mandiri (T1M).
Namun belakangan proyek pembangunan pelantar wisata itu menjadi sorotan masyarakat, karena bahan atau material pagar pelantar terbuat dari material Glass Reinforced Concrete (GRC) yang mudah patah.
Hal itu sangat mengkhawatirkan dan membahayakan pengunjung yang berjalan di atas pelantar wisata tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu membenarkan terkait penyelidikan itu.
"Benar, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah mengusut indikasi korupsi pembangunan fasilitas umum tersebut," ujarnya, Rabu (6/7).
Penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pembangunan fasilitas wisata yang dimaksud.
Pihak-pihak yang telah dipanggil di antaranya petugas di Disbudpar Tanjung Pinang dan kontraktor pemenang tender proyek.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk mengetahui nilai kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.
"Untuk kelanjutannya, nanti akan disampaikan," kata dia. (ant)