Pulau Nicoi Jadi Kawasan Konservasi, Bisa untuk Bisnis Pariwisata

30 Juni 2022 02:50

GenPI.co Kepri - Perairan sekitar Pulau Nicoi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri resmi ditetapkan jadi kawasan konservasi oleh Pemerintah Pusat. Konservasi itu dilakukan untuk melindungi ekosistem perairan tersebut. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengatakan pihaknya mengusulkan tiga daerah pesisir di wilayah itu ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai kawasan konservasi.

Dua daerah lainnya, yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai kawasan konservasi yakni Natuna dan Lingga, ujarnya.

BACA JUGA:  Penataan Pulau penyengat, Bentor Bakal Diganti Motor Listrik

"Kami melibatkan ahli dan peneliti dari Institut Teknologi Bandung untuk melakukan penelitian di Perairan Kepri," ujarnya, Rabu (29/6).

Namun, dari tiga daerah yang diusulkan, hanya Bintan yang direalisasikan. Sementara Lingga dan Natuna belum direalisasikan.

BACA JUGA:  Siap-siap, Tarif Pompong ke Pulau Penyengat Naik Awal Juni

Menurut dia, penetapan kawasan konservasi merupakan kebijakan yang penting dalam menjaga ekosistem di laut dari kegiatan industri maupun lainnya yang berpotensi merusak terumbu karang, dan tempat perkembangbiakan ikan.

Di dalam kawasan konservasi ikan, boleh dibangun resort atau hotel. Nelayan juga dapat menangkap ikan di kawasan konservasi, namun menggunakan alat tangkap ikan yang tidak merusak terumbu karang, mengganggu aliran penyu dan menghambat perkembangbiakan ikan.

BACA JUGA:  Lahan 138.661,42 Hektare di Bintan Jadi Kawasan Konservasi

"Boleh berusaha di dalam kawasan konservasi namun harus menjaga kelestarian laut. Di berbagai daerah justru bisnis pariwisata berkembang pesat di dalam kawasan konservasi," ujarnya.

Arif mengemukakan Kepri memiliki lautan yang luas, bahkan mencapai 96 persen dibanding daratan. Untuk menjaga perairan yang luas tersebut, tidak mudah.

Penetapan kawasan konservasi di daerah pesisir merupakan salah satu solusi untuk menjaga perairan di Kepri dari aktivitas yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu perkembangbiakan habitat laut.

"Ini adalah salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk melestarikan keanekaragaman hayati di Perairan Kepri, yang memiliki posisi strategis," katanya.

Ia mengungkapkan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui beberapa tahapan, dimulai dari usulan pemerintah pusat atau daerah maupun usulan orang.

Dari usulan itu, kemudian pihak kementerian atau gubernur terkait membentuk kelompok kerja, yang bertugas menyusun dokumen awal dan dokumen final dengan jangka waktu penyusunan paling lama 12 bulan setelah pokja ditetapkan.

Setelah itu, tim melakukan survei terhadap sebaran habitat, biota, potensi ancaman terhadap target konservasi kondisi status pemanfaatan sumber daya, pemetaan pemangku kepentingan, keberadaan potensi situs budaya tradisional
keterwakilan, keterulangan, dan konektivitas habitat penting.

"Survei sebagai upaya pengumpulan data dan informasi, yang kemudian dilanjutkan dengan konsultasi teknis dan konsultasi publik sebelum usulan tersebut direalisasikan," kata dia.

Jadi diakuinya memang cukup panjang rentang waktu untuk menetapkan suatu kawasan pesisir sebagai kawasan konservasi. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI