GenPI.co Kepri - Warga Tanjung Pinang maupun wisatawan yang ingin ke Pulau Penyengat harus siap-siap, pasalnya mulai awal Juni tariff pompon ke pulau tersebut naik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjung Pinang, Bambang Hartanto mengatakan tarif pompong dari Pelabuhan Pelantar Penyengat ke Pulau Penyengat naik sebesar Rp1.000.
Tarif itu naik mulai tanggal 1 Juni 2022. Bambang mengatakan kenaikan tariff itu sudah termasuk asuransi Jasa Raharja penumang dan pengemudi kapal pompong.
Ia mengatakan, kenaikan tarif itu berdasarkan kesepakatan bersama pihak Jasa Raharja dan telah melalui berbagai pertimbangan berbagai pihak.
“Termasuk pihak pemilik kapal pompong. Setelah dirembukkan dengan berbagai pihak disepakati, dengan catatan harus ada asuransi,” ujarnya, Senin (30/5) dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.
Agar masyarakat tidak kaget dengan tarif baru, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasimelalui pemasangan pamflet, imbauan melalui media sosial, pemberitaan di media massa, serta lurah dan camat setempat.
Tarif baru untuk warga penyengat, pelajar, mahasiswa yang semula Rp5.000 naik menjadi Rp6.000, kemudian masyarakat umum atau wisatawan dari tarif awal Rp7.000 naik menjadi Rp8.000.
Memang lebih murah tarif untuk warga yang asli Penyengat karena dinilai lebih sering menggunakan alat transportasi itu supaya tidak terlalu memberatkan.
"Semoga nanti berjalan dengan baik karena kenaikannya juga tidak begitu tinggi," ujarnya.
Sekarang ini, total kapal pompong yang terdaftar di Jasa Raharja sebanyak 66 kapal, jika terjadi persoalan terhadap kapal yang belum terdaftar, maka tidak bisa menuntut pada Jasa Raharja.
Karena dalam kerjasama ini, perjanjian antara jasa raharja dengan koordinator pompong yang ter-cover dari jasa raharja adalah yang terdaftar.
Bambang mengatakan, Dishub sebagai instansi pelayanan masyarakat pengguna transortasi akan memantau dan selalu mengawasi pelaksanaanya. (*)