Ini Syarat Wisman Saat Berkunjung ke Indonesia di Tengah Pandemi

24 Februari 2022 01:00

GenPI.co Kepri - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan calon wisatawan asing atau wisman yang ingin berlibur ke Indonesia, harus memenuhi syarat seperti mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.

Lewat kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi, wisatawan asing atau wisman harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 lalu di Denpasar, Bali.

BACA JUGA:  Dongkrak Pariwisata, Pemprov Kepri Minta Ini ke Lion Air

Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu.

“Ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon visa kunjungan wisata, dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan Warga Negara Asing (WNA) selama di Indonesia.

BACA JUGA:  Wisman Singapura Datang ke Batam, Jumlahnya?

Dia menjelaskan, biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin, memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA.

Mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan sampai hari kepulangan para WNA ke negara asal.

BACA JUGA:  Wisman Singapura Tiba di Batam, Ini yang Dirindukan Mereka

"Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakukan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum," kata dia.

Amran menjelaskan, agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata yakni biro perjalanan atau hotel dapat menyediakan paket liburan atau hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa kunjungan telah ditentukan undang-undang yakni senilai Rp200 ribu ditambah 50 dolar Amerika Serikat.

“Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021. Pada Pasal 171A disebutkan bahwa orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia, wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya,” kata Amran.

Dia menegaskan, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat. (ant/*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI