GenPI.co Kepri - Media sosial WhatsApp menjadi salah satu media komunikasi yang cukup populer. Sayangnya tidak semua orang mengetahui ciri-ciri aplikasi WhatsApp milinya tengah disadap.
Padahal jika sudah disadap atau diretas, akan sangat rentan disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk melakukan kejahatan, salah satu yang umum yaitu penipuan.
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan pengguna media sosial seperti WhatsApp harus selalu menjaga keamanannya.
Tujuannya agar tidak mudah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Penyadapan atau peretasan WhatsApp sebenarnya cukup sulit dilakukan lantaran WhatsApp telah menerapkan keamanan enkripsi end-to-end untuk melindungi semua percakapan pengguna," kata Roby kepada GenPi.co Kepri, Selasa (29/3).
Namun, sulit dilakukan bukan berarti tidak bisa. Nyatanya banyak orang yang mendadak mengaku dihubungi seseorang melalui WhatsApp dengan tujuan menipu.
Padahal si empunya akun WhatsApp tidak merasa melakukan hal itu.
Ciri-ciri WhatsApp telah disadap antara lain, mendapat kiriman kode OTP, pesan telah terbaca padahal kamu belum membukanya dan notifikasi aneh salah satunya kamu tiba-tiba log out dari akun WhatsApp.
Robby mengatakan, ada beberapa tips bagi pengguna whatsApp agar tidak disadap, antara lain keluar dari semua perangkat yang tidak dikenal dalam daftar WhatsApp web.
"Jangan tinggalkan ponsel kamu tanpa pengawasan serta kunci semua aplikasi untuk mencegah orang tak dikenal mengakses aplikasi kamu," jelasnya.
Roby menambahkan agar WhatsApp tidak mudah diretas jangan sambungkan ponsel ke koneksi WiFi yang tidak dikenal.
"Jika WhatsApp kamu telah diretas, nonaktifkan akun kamu dengan mengirim email ke support@whatsapp.com. Akun akan otomatis terhapus jika tidak diakses selama 30 hari," ujarnya.
Pengguna WhatsApp disarankan membangun dua langkah di bawah akun WhatsApp.
"Ini akan menambahkan lapisan ekstra keamanan pada aplikasi. Bila akun WhatsApp yang diretas digunakan untuk kejahatan bisa laporkan ke kantor polisi terdekat," ujarnya.
Robby mengatakan pelaku peretas bisa dipidana dengan dua pasal berlapis yakni yakni UU ITE pasal 31 dan UU Telekomunikasi pasal 40. (*)