Mau Traveling? Ini Syarat Perjalanan Terbaru Menggunakan Pesawat

21 Februari 2022 13:30

GenPI.co Kepri - ini syarat perjalanan terbaru menggunakan pesawat. Jangan sampai ketinggalan informasi dan kebingungan saat akan melakukan perjalanan.

Pada masa pandemi covid-19 ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan perjalanan ke luar daerah. Khususnya ketika menggunakan pesawat terbang.

Salah satunya menyiapkan surat keterangan bebas covid 19. Surat keterangan bebas covid-19 ini bisa berupa hasil negatif rapid test antigen atau hasil negatif PCR test.

BACA JUGA:  Tiket Pesawat Batam-Jakarta untuk Sabtu Mulai Rp599 Ribu

Untuk perjalanan ke beberapa daerah, ada aturan tertentu. Misalnya dari luar Jawa dan Bali ataupun sebaliknya.

Selain hasil negatif covid 19, surat atau sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat wajib melakukan perjalanan udara.

BACA JUGA:  Cek Harga Tiket Pesawat Batam ke Medan-Palembang, Murah!

Berikut  aturan perjalanan di masa pandemi covid-19 sesuai dengan Inmendagri 11 tahun 2022.

Penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Jawa dan Bali wajib menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Roro Telaga Punggur-Sei Selari Terbaru

Pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua. Selain itu juga wajib menunjukkan hasil tes antigen dalam waktu 1x24 jam yang sampelnya diambil sebelum melakukan perjalanan.

Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin, seta hasil tes RT PCR dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 Penerbangan dari atau ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali juga diatur syarat perjalanannya.

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam atau rapid antigen yang masa berlaku 1X24  jam sebelum keberangkatan.

Para pelaku perjalanan di masa pandemi juga diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI