GenPI.co Kepri - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Bagus Heri Purnomo mengatakan peredaran minyak goreng kemasan baru oleh produsen harus memiliki izin edar dari BPOM.
"Jika produk tersebut sudah memiliki izin edar maka sudah teruji kualitasnya," kata, Rabu (23/3).
Sementara itu, menurut Bagus, untuk peredaran minyak goreng curah, tidak memerlukan izin edar dari BPOM seperti minyak goreng kemasan.
"Tidak wajib ada izin edar dari BPOM karena produk itu dijual secara curah dari pedagang kepada pembeli," ujarnya.
Bagus mengingatkan masyarakat yang membeli minyak goreng curah agar teliti terkait kebersihan sebelum membeli produk tersebut.
"Pembeli harus perhatikan sisi kebersihan produk yang dijual ataupun sarana prasarana si penjual,” ucapnya.
Sedangkan dari sisi tekstur minyak, yang penting jangan berbau dan warnanya normal seperti minyak goreng pada umumnya.
Bagus menambahkan untuk minyak goreng kemasan masyarakat bisa melakukan cek klik (cek kemasan, cek kabel, cek izin edar, dan cek kedaluarsa).
"Kalau minyak goreng curah sudah berbau tengik berarti sudah tidak baik. Kalau kemasan yang diperhatikan izin edarnya," ujarnya.(*)