5 Langkah Investasi di Reksa Dana Syariah, Dijamin Halal!

18 Maret 2022 13:00

GenPI.co Kepri - Reksa dana syariah ini ditujukan untuk investor yang mengedepankan keberkahan dan prinsip kebaikan. Investasi reksa dana syariah bisa menjadi pilihan untuk meraup keuntungan dengan cara yang halal.

Reksa dana syariah merupakan instrumen pasar modal berupa pengumpulan modal dan dikelola manajer investasi secara syariah.

Kumpulan modal tersebut akan dialokasikan ke sejumlah surat berharga, misalnya, saham, sukuk, maupun obligasi.

BACA JUGA:  6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Pakailah hanya Saat Darurat!

Untuk menjamin kehalalannya, manajer investasi hanya diperbolehkan untuk memilih produk investasi yang sesuai dengan syariat Islam, termasuk dalam hal kontraknya yang memakai akad mudharabah.

Lalu bagaimana caranya berinvestasi di reksa dana syariah? Dilansir dari Antara, Berikut 6 langkah cara berinvestasi di reksa dana syariah.

BACA JUGA:  Influencer Hati-hati Saat Diendorse, Ingat Pesan OJK!

1. Siapkan dokumen pembukaan rekening

Sama seperti investasi konvesnional, membuka rekening reksa dana syariah juga butuh sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

BACA JUGA:  Tips dari Kepala OJK Kepri Agar Tak Terjerat Investasi Bodong

Beberapa di antaranya seperti identitas pribadi berupa KTP atau SIM, NPWP, rekening bank, dan lain sebagainya.

Setelah seluruh dokumen terkumpul, hubungi pihak agen reksa dana atau manajer investasi sebagai sarana menanam modal di reksa dana.

2. Pilih manajer investasi yang kredibel

Saat memilih agen ataau manajer investasi, pastikan legalitas dan kredibilitas manajer investasi atau agen reksa dana tersebut terjamin.

Sejumlah perusahaan perbankan maupun platform investasi digital banyak menyediakan agen penjual reksa dana atau manajer investasi.

Tapi jika masih ragu dengan kredibiltas dan legalitasnya, kamu bisa langsung menghubungi pihak bank

atau platform investasi digital ternama agar terhindar dari risiko investasi bodong.

3. Cari efek syariah dan terdaftar OJK

Pastikan kamu memeriksa Daftar Efek Syariah (DES) terlebih dahulu untuk memastikan legalitasnya. Kamu bisa mengaksesnya melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum memutuskan berinvestasi dan tanda tangan akad, kamu juga harus mempelahari cara dan sistem kerja reksa dana syariah yang ada di Indonesia ya.

Pastikan juga produk investasi yang dipilih manajer investasi, jika efek yang dibelinya, pastikan efek tersebut tercantum dalam DES OJK. 

4. Akad dua kali

Jika sudah pasti efek yang dibeli oleh manajer investasi adalah efek syariah, proses selanjutnya adalah menyepakati pembagian keutungannya.

Setelah itu kamu perlu melakukan akad investasi reksa dana syariah sebanyak dua kali.

Akad pertama yang pertama merupakan akad wakalah, dan akad yang kedua adalah akad mudharabah.

Persetujuan pada kedua jenis akad tersebut wajib dilakukan dan ditandatangani di atas kertas.

Agar terhindar dari risiko kerugian atau masalah antara manajer investasi dan pemilik modal, cek kembali isi kesepakatan pada kedua akad tersebut sebelum membubuhkan tanda tangan.

5. Awasi dan evaluasi perkembangan

Potensi keuntungan melakukan reksa dana selalu berbanding lurus dengan risiko. Artinya, jika ingin mendapatkan imbal hasil tinggi, kamu juga harus bersiap dengan risiko mengalami kerugian besar.

Untuk mengoptimalkan keuntungan dan meminimalkan risiko, kamu perlu megnawasi dan mengevaluasi perkembangan nilai protofolio investasinya.

Dari evaluasi tersebut kamu jadi tahu apakah harus menahan modal investasinya di reksa dana atau mencari altenatif prouk lain yang lebih menguntungkan.(Ant/*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI