Sapu Bersih! Stop dan Laporkan Pungli, Simak Caranya

14 Maret 2022 06:00

GenPI.co Kepri - Pungutan liat (pungli) merupakan tindak pidana. Tindakan sapu bersih (saber) pungli ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Tiban Indah Aipda Nanda Suhanda. Ia mengadakan sosialisasi kepasa sejumlah masyarakat di wilayah binaanya, Jumat (11/3).

Penyampaian saber pungli kepada masyarakat itu merupakan giat yang diselenggarakan di wilayah Polsek Sekupang.

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Patroli, Ini Lokasi Penertibannya

“Sembari berkeliling kami jgua menyampaikan ajakan untuk mematuhi protokol kesehatan dan pesan-pesan kamtibmas,” kata Nanda.

Hal yang sama juga dilakukan Bhabinkamtibnas Kelurahan Tanjung Riau Aipda Andi Wahyudi yang juga melakukan sosialisasi, Kamis (10/3).

BACA JUGA:  Warga Lumpuh Bisa Jalan Usai Dikunjungi Kapolsek, Begini Caranya

Ia mengatakan dengan adanya sosialisasi dari anggota Polsek Sekupang, masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar.

“Mari kita mencegah praktek-praktek pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik,” katanya.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang dan Puskesmas Mentarau Kerja Bareng, Hasilnya?

Tujuan diadakan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli Perpres RI nomor 87 tahun 2016.

“Stop Pungli. Mari kita bersama-sama lawan. Laporkan jika menemukan,” kata Andi.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Polsek Bengkong. Bhabinkamtibmas Kelurahan Bengkong Indah, Bripka Yarli Harnaidi mengatakan ia melakukan sambang kepada masyarakat yang sedang beraktivitas.

“Lawan dan laporkan jika menemukan (pungli),” kata dia.

Untuk membuat laporan tentang pungli ini caranya sangat mudah, yaitu dengan menghubungi call center Pungli 08116666432 dan 085264970000. (*).

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI