GenPI.co Kepri - Swafoto merupakan salah satu kegiatan yang cukup digemari oleh sebagian orang. Tapi menunggahnya di media sosial setelah swafoto itu yang harus dilakukan dengan bijak.
Kasubdit V Cyber Crime Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengingatkan masyarakat agar tidak sembarang mengunggah hasil swafoto ke media sosial (medsos).
"Berfotolah sewajarnya. Jangan mengambil foto yang nantinya bisa merugikan Anda," kata Roby, Sabtu (12/3).
Robby mengatakan swafoto yang dilarang diunggah sembarangan ke media sosial ialah melakukan swafoto dengan memegang data diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kalau selfie untuk urusan tertentu tidak masalah, seperti pengurusan dokumen di bank atau kepentingan lainnya yang jelas peruntukannya,” kata Robby.
Namun, yang jadi masalah adalah jika tanpa tujuan lalu diunggah di medos.
Robby mengatakan, alasannya swafoto memegang data diri lalu diunggah di medsos itu dikhawatirkan nantinya akan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
"Ada di beberapa daerah digunakan oleh oknum untuk melakukan pinjaman online, penipuan, atau melakukan transaksi online," jelasnya.
Menurut Roby menyebarkan foto KTP sama dengan perbuatan melanggar hukum.
Data pribadi dalam KTP dilindungi oleh negara melalui Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Di dalamnya berbunyi, petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.
Roby kembali mengimbau masyarakat agar dalam menggunakan medsos selalu bijaksana, jangan mengunggah hal-hal yang nantinya akan merugikan diri dan orang lain.
"Saat ini kecanggihan teknologi harus kita sikapi dengan bijaksana. Tetap berhati-hati," ujarnya.(*)
Keterangan Foto: Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa.