GenPI.co Kepri - Proses balik nama kendaraan baik roda dua dan roda empat bisa dilakukan di Ditlantas Polda setempat.
Prosedur balik nama untuk motor dan mobil memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan sebelum pengurusan.
Pemilik kendaraan harus mengetahui tahapan tersebut supaya tidak kebingungan saat melakukan pengurusan balik nama.
Sebelum melakukan proses balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan ketika akan melakukan proses balik nama.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama di Polda Kepri harus menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
"Syarat-syarat harus disiapkan agar nantinya tidak bolak-balik saat pengurusan," kata Harry, Jumat (11/3).
Harry menyebutkan bahwa saat pengurus dokumen STNK dan BPKB di Polda Kepri, masyarakat diharapkan agar tetap menjaga protokol kesehatan.
"Diharapkan tetap perhatikan protokol kesehatan yang ketat selama pengurusan," kata Harry.
Berikut syarat yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama di Polda Kepri.
1. KTP pihak 1 dan 2
2. STNK dan BPKB
3. Kendaraan saat pengurusan harus dibawa ke Polda Kepri untuk melakukan cek fisik
4.Pemohon menyiapkan surat jual beli dan kwitansi jual beli
Semua berkas yang dibawa untuk balik nama di Polda Kepri sudah di fotokopi dua rangkap agar tidak disuruh petugas untuk melakukan fotokopi.
Untuk biaya balik nama kendaraan di Polda Kepri, setelah mengisi formulir dan melampirkan berkas pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket bank yang ditunjuk.
Biaya PNBP yang harus dibayarkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp375.000 dan untuk kendaraan roda dua biayanya sebesar Rp225.000 sesuai ketentuan peraturannya.(*)