Biaya Mengurus Sertifikat Halal, untuk Usaha Mikro Murah Lho

10 Maret 2022 23:00

GenPI.co Kepri - Usaha kecil atau mikro juga dituntut untuk memiliki sertifikasi halal. Tujuannya agar semakin mudah untuk memasarkan produknya.

Setelah mendapat label halal, konsumen juga akan makin percaya dengan produk yang ada. Sebab, untuk bisa mendapatkan label halal itu diperlukan proses yang tidak mudah.

Pemerintah pun telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BACA JUGA:  5 Usaha Sampingan untuk Mahasiswa, Bisa Nambah Uang Jajan

Lembaga yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama RI ini didirikan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap barang atau jasa yang digunakan umat muslim.

Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk halal, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

BACA JUGA:  UMKM Kepri Didorong Tersertifikasi Halal Biar Makin Dipercaya

Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

BACA JUGA:  Wah, Pelaku Usaha di Tanjung Pinang Dapat Sertifikasi Halal

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan peraturan BPJPH ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,"” kata Aqil, dikutip dari laman Indonesia.go.id.

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH:

Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) gratis.

Sementara itu untuk permohonan sertifikat halal usaha mikro dan kecil tarifnya Rp300 ribu, usaha menengah Rp5 juta dan usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12,5 juta.

Untuk perpanjangan sertifikat halal usaha mikro dan kecil Rp200 ribu, usaha menenganRp2,4 juta dan usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp5 juta.

Sementara itu, untuk registrasi sertifikat halal luar negeri biayanya Rp800 ribu.(*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI