GenPI.co Kepri - Investasi bodong amat sering merugikan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada.
Kepala OJK Kepri Rony Ukurta Barus meminta masyarakat terutama masyarakat Kepri agar selalu teliti sebelum melakukan investasi.
"Untuk masyarakat senantiasa berhati-hati di setiap penawaran investasi yang diterimanya," kata Rony, Kamis (10/3).
Kata dia, untuk mengambil investasi yang ditawarkan masyarakat harus menerapkan prinsip 2 L(legal dan logis).
"Legal berarti dicek mengenai legalitas dari produk atau jasa yang ditawarkan maupun legalitas perusahaan yang menawarkan investasi," kata Rony.
Rony menyebutkan pengecekan legalitas investasi yang ditawarkan bisa dilakukan masyarakat ke OJK.
Kemudian juga mengecek legalitasnya ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maupun otoritas lainnya yang mengeluarkan izin terkait investasi.
"Kami harapkan masyarakat teliti sebelum mengambil keputusan untuk ikut dalam investasi yang ditawarkan," ujarnya.
Rony menjelaskan untuk L kedua yakni logis, masyarakat harus mempertimbangkan secara logis atau tidaknya investasi yang ditawarkan mulai dari skema dan hasil imbalan investasi yang ditawarkan.
"Apabila dinilai tawaran imbal hasilnya terlalu berlebihan, maka dapat dipastikan bahwa investasi yang ditawarkan bersifat ilegal," kata dia. (*)