Hati-hati dengan 4 Kejahatan yang Mengincar di Internet

09 Maret 2022 21:00

GenPI.co Kepri - Penggunaan internet saat ini tak dapat dipisahkan dengan kehidupan sehari-hari. Hampir semua hal dilakukan menggunakan internet.

Mulai dari mencari informasi, berkomunikasi, bekerja, berbelanja, belajar dan lain sebagainya.

Kejahatan internet atau popular dikenal dengan nama cyber crime merupakan perbuatan yang merugikan orang lain dan dilakukan melalui internet.

BACA JUGA:  6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Pakailah hanya Saat Darurat!

Kejahatan itu ada yang dilakukan orang karena iseng, tapi ada juga yang memang bertujuan mengeruk keuntungan.

Sebaiknya, berhati-hatilah saat berselancar di dunia maya. Jangan mudah tergiur iming-iming hadiah dengan mengklik situs-situs tertentu. Selain itu jangan pernah login internet banking jika bukan dari situs domain asli penyedia internet banking.

BACA JUGA:  Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu di 3 Instansi, Catat!

Berikut ini empat kejahatan yang dilakukan melalui internet, dikutip dari laman resmi Polda Kepri.

Hacking

BACA JUGA:  Hey Ladies, Ini Cara Melindungi Diri dari Kejahatan

Ini adalah kejahatan yang paling umum. Hacking ini menyusup ke dalam sistem atau program orang lain.

Pelakunya atau disebut hacker memiliki keahlian untuk memnaca dan membuat program tertetu. Ia juga piawai dalam mengamati sistem keamanannya.

Malware

Malware ini merupakan program computer yang melemahkan dan membobol atau merusak program maupun operating system.

Malware ini tersebar di internet menjadi virus, worm, Trojan, horse, adware, browser hijacker dan lain-lain.

Untuk mencegah malware ini, disediakan banyak antivirus, antispam dan antimalware yang dijual di toko software.

Meski demikian, pengguna internet tetap harus hati-hati, karena malware ini dapat merusak sistem komputer.

Cracking

Cracking ini mirip dengan hacking. Ia menyusup ke dalam program orang lain. Tapi jika hackers bersifat jauh lebih jahat karena ia merusak.

Sementara cracking ini merusak program orang lain dengan menggandakan password, lalu mengacak-acak bahkan menghapus data milik orang lain. Cracker ini sering disebut sebagai pencuri di dunia maya.

Carding

Carding ini juga sangat jahat. Palakunya atau disebut carder memanfaatkan identitas dan nomor kartu kredit orang lain.

Tujuannya tentu untuk menggunakan dana yang ada di dalam kartu kredit tersebut secara ilegal untuk kepentingannya, misalnya berbelanja dan lain-lain.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI