GenPI.co Kepri - Banyak perusahaan pinjol ilegal yang mengancam nasabahnya saat terjadi keterlambatan pembayaran.
Cara-caranya pun sangat mengerikan. Salah satunya dengan menyebarkan data nasabah tersebut kepada publik.
Kebanyakan, para nasabah ini terjerat pinjol ilegal dengan bunga yang tinggi, sehingga ia kesulitan membayar cicilan.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon.
Kemudian juga ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan terror atau intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Jika mengalami ancaman-ancaman seperti itu jangan panik. Ada sejumlah cara untuk melaporkannya.
Berikut tiga instansi yang dapat menjadi tujuan pelaporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal.
Pertama, kepolisian,caranya dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.
Kedua, OJK, dengan mengakses hotline157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id.
Ketiga, Kemenkominfo, dengan mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Namun sebelum terjebak dalam pinjol ilegal, pastikan dulu penyedia jasa pinjaman yang digunakan tidak ilegal.
Caranya pastikan dulu perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar di OJK. Untuk mengeceknya bisa mengakses website ojk.go.id.
Bisa juga menggunakan WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157. Buka aplikasi WhatsApp kemudian buka kontak OJK tersebut lalu ketik nama pinjol yang ingin dicek. Tunggu sampai bot selesai menelusuri dan memberi jawaban terkait pinjol tersebut.
Bisa juga menanyakannya dengen menghubungi 157 atau mengirim email di waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)