GenPI.co Kepri - SKCK menjadi salah satu dokumen yang sering menjadi persyaratan untuk keperluan tertentu seperti melamar kerja dan lain sebagainya. Sesuai namanya, SKCK ini dikeluarkan oleh kepolisian.
Dilansir dari laman resmi Polri, dulu SKCK ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.
SKKB ini merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi catatan kejahatan seseorang.
Dulu, saat masih dikenal dengan nama SKKB, surat itu hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang tak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal dikeluarkannya SKKB.
Saat ini SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal tersebut diterbitkan.
Masyarakat yang masih memerlukan SKCK dan masa berlakunya telah habis, maka ia dapat memperpanjang SKCK tersebut.
Untuk membuat SKCK online, pemohon dapat mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang tersedia pada laman skck.polri.go.id.
Berikut cara membuat SKCK online.
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online
2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan
4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom pilih kenis keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan
5. Selanjutnya, isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik lanjut di bagian kanan bawah
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan
8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank
9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta). (*)