Terjerat Kasus UU ITE, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan

26 Oktober 2022 14:12

GenPI.co Kepri - Aktris Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan UU ITE dan penemaran nama baik. Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar buka suara soal penahanan aktris Nikita Mirzani.

Ibu 3 anak itu ditahan di Rutan mulai Selasa (25/10). Nikita Mirzani akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Tolak Tawaran Jadi Caleg, Alasannya Mengejutkan

Rezkinil Jusar menjelaskan bahwa penahanan Nikita Mirzani merupakan hak subjektif jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyebut penahanan Nikita Mirzani dilakukan demi kelancaranan proses persidangan nanti.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Kritik Najwa Shihab, Susi Pudjiastuti: I Stand for Najwa

"Apa pun pertimbangannya untuk pelancar penuntutan," kata Rezkinil Jusar, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (26/10).

Penahanan Nikita Mirzani juga menjadi sorotan publik karena Nikita Mirzani tampak tak memakai baju tahanan.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Rogoh Kocek Ratusan Juta untuk Operasi Tubuh

Rezkinil pun menjelaskan alasan Nikita Mirzani tidak menggunakan baju tahanan.

Dia mengungkapkan hal itu bukan karena tidak adanya pemerataan. Pihaknya hanya berusaha untuk lebih komunikatif.

“Sehingga tidak ada yang berlawanan," ujarnya.

Nikita Mirzani sebenarnya sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu oleh Polres Serang Kota.

Kasus yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 itu membuat Nikita Mirzani sempat ditangkap dan diperiksa 1x24 jam.

Namun Nikita Mirzani saat itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena ia memiliki anak yang masih kecil.

Setelah berkas perkara lengkap, penyidik Satreskrim Polresta Serang lalu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Serang.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Serang inilah, Nikita Mirzani ditangkap dan ditahan. (jpnn)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI