GenPI.co Kepri - Aktris Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan UU ITE dan penemaran nama baik. Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar buka suara soal penahanan aktris Nikita Mirzani.
Ibu 3 anak itu ditahan di Rutan mulai Selasa (25/10). Nikita Mirzani akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Rezkinil Jusar menjelaskan bahwa penahanan Nikita Mirzani merupakan hak subjektif jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menyebut penahanan Nikita Mirzani dilakukan demi kelancaranan proses persidangan nanti.
"Apa pun pertimbangannya untuk pelancar penuntutan," kata Rezkinil Jusar, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (26/10).
Penahanan Nikita Mirzani juga menjadi sorotan publik karena Nikita Mirzani tampak tak memakai baju tahanan.
Rezkinil pun menjelaskan alasan Nikita Mirzani tidak menggunakan baju tahanan.
Dia mengungkapkan hal itu bukan karena tidak adanya pemerataan. Pihaknya hanya berusaha untuk lebih komunikatif.
“Sehingga tidak ada yang berlawanan," ujarnya.
Nikita Mirzani sebenarnya sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu oleh Polres Serang Kota.
Kasus yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 itu membuat Nikita Mirzani sempat ditangkap dan diperiksa 1x24 jam.
Namun Nikita Mirzani saat itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena ia memiliki anak yang masih kecil.
Setelah berkas perkara lengkap, penyidik Satreskrim Polresta Serang lalu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Serang.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Serang inilah, Nikita Mirzani ditangkap dan ditahan. (jpnn)