GenPI.co Kepri - Aktor Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada sang istri, Lesti Kejora.
Kasus kekerasan itu dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur.
Tidak hanya itu, Rizky Billar juga mencekik leher Lesti Kejora sehingga korban jatuh ke lantai.
Dugaan KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu, Rizky diduga menarik tangan korban ke arah kamar mandi.
Berdasarkan kejadian tersebut Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan keputusan Rizky Billar sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10).
UU tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban.
Selain itu dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
Zulpan menambahkan rencana tindak lanjut dari penyidik yaitu pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi atau Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (*)