GenPI.co Kepri - Gegara aksinya melakukan prank KDRT, pasangan YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke polisi.
Pasangan tersebut dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Atas laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 1 tahun 4 bulan pidana penjara.
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan laporan yang dibuatnya itu melibatkan pihak kepolisian.
Tengku Zanzabella menyebut aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven merupakan pembodohan masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano menuturkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan menggunakan Pasal 220 KUHP.
"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," beber Eko.
Eko mengatakan pihaknya berharap permasalahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum.
Selain dilaporkan ke polisi, aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven ini juga dihujat oleh para warganet dan selebritas lainnya.
Keduanya dianggap tidak memiliki empati dengan Lesti Kejora yang tengah dirudung kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Baim Wong dan Paula Verhoeven sebenarnya telah menyampaikan permintaan maaf, tapi pihak Sahabat Polisi Indonesia tetap ingin melanjutkan laporan tersebut. (*)