3 Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Harus Tahu!

02 Oktober 2022 12:18

GenPI.co Kepri - Pinjaman online alias pinjol saat ini ada banyak sekali macamnya. Hati-hati menggunakannya. Jangan sampai terjebak dan mendapat masalah baru.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 22 April 2022 terdapat 102 pinjaman online atau fintech lending legal.

Di antaranya Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Toko Modal, Modalku, KTA kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo dan lain-lain.

BACA JUGA:  UMKM di Kepri Didorong Manfaatkan Pinjaman Modal Bunga Nol Persen

Namun sebaiknya hindari menggunakan pinjaman online jika tidak di saat-saat genting, apalagi pinjol ilegal.

Berikut ini 3 cara agar tak terjebak pinjaman online ilegal, dilansir Instagram OJK.

1. Jaga data pribadi

BACA JUGA:  6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Pakailah hanya Saat Darurat!

Jangan sembarang mengunggah data pribadi di media sosial seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hindari sembarang mengunduh aplikasi dan jangan menggunakan WiFi umum untuk bertransaksi keuangan.

2. Cek legalitas pinjol

BACA JUGA:  Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu di 3 Instansi, Catat!

Jika sangat terpaksa dan harus menggunakan pinjaman online, cek dan pastikal legalitas pinjaman online tersebut, pastikan sudah berizin OJK.

Gunakan website atau aplikasi yang resmi. Waspadalah terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama logo meniru pinjol legal.

Untuk mengecek legalitas bisa kontak OJK 157. Caranya bisa menghubungi nomor telepon 157.

Bisa juga melalui WhatsApp 081 157 157 157 atau bisa juga melalui email: konsumen@ojk.go.id.

3. Hapus SMS tawaran pinjol

Sebaiknya segera hapus pesan singkat (SMS) atau pesan instan pribadi lainnya yang menawarkan pinjol. Jangan pernah punya niat untuk mencobanya.

Pinjaman online atau fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.

Baik pesan singkat atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI