GenPI.co Kepri - Pertamina, Pemerintah Kota Batam, Hiswana Migas, dan BANK BRI menemukan adanya kecurangan pada penggunaan Fuel Card untuk pembelian solar subsidi di beberapa SPBU yang ada di Batam.
Menanggapi itu, kebijakan pembaharuan Fuel Card pun dilakukan agar solar subsidi dibeli sesuai oleh penerima dan peruntukkannya.
adisperindag Kota Batam Gustian Riau, mengatakan pendataan ulang yang dilakukan pihaknya mulai hari ini nantinya akan dilakukan setiap tahun sekali dan akan terus dilakukan evaluasi.
"Kartu Fuel Card yang lama berlaku hingga akhir bulan Maret," katanya kepada GenPi.co Kepri, Rabu (2/3).
Tambah Gustian, setelah melakukan pendaftaran baru fuel Card solar subsidi nantinya akan di proses datanya secara bertahap di Disperindag kota Batam, Pertamina dan di bank BRI sebelum diterbitkan.
"Data masuk di proses paling lama 3 hari, Pertamina juga prosesnya sama dan di bank BRI juga prosesnya tiga hari sebelum terbit," ujarnya.
Berikut syarat melakukan pendaftaran kartu kendali Fuel Card solar subsidi
1. Pendaftar disarankan mengakses link https://fuelcard.retaildiv.com kemudian ikuti tahapan.
2. Setelah mendapat akun pendaftar mengunggah Data diri / KTP.
3. Kemudian mengunggah foto SPNK + pajak.
4. Foto mobil depan & samping juga diunggah.
5. Lalu mengunggah foto buku KIR.
Setelah semua data masuk dan diproses kartu tersebut bisa diambil di 10 SPBU dan di Kantor Disperindag Kota Batam.
Berikut SPBU yang melayani pengambilan kartu Fuel Card solar subsidi SPBU 14294718 Raja Isa, SPBU 14294720 Batu Aji, SPBU 14294722 Tiban, SPBU 14294730 Bengkong, SPBU 14294704 Seraya.
Selanjutnya SPBU 14294727 Plamo, SPBU 14294716 Kabil, SPBU 14294734 Bandara, SPBU 14294726 Tanjung Uncang, dan SPBU 14294737 Tanjung Piayu. (*)