Pita Penggaduh, Pengguna Jalan Raya Wajib Tahu Biar Tak Ditilang

02 Maret 2022 07:00

GenPI.co Kepri - Pita penggaduh atau disebut juga rumble strip merupakan garis putih yang agak tebal dan berjejer sampai libat garis atau lebih.

Garis-garis tersebut melintang, memotong jalan. Sehingga saat dilalui kendaraan, maka orang yang ada di dalam kendaraan pasti akan mengalami getaran.

Dikutip dari laman resmi Polri, garis-garis tersebut bukan hanya untuk menghiasi aspal semata, melainkan bertujuan untuk menjaga konsentrasi pengendara.

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Merazia Kartu Vaksin Pengendara, Ini Sanksinya

Meski guncangan yang dibuat marka jalan ini sering menyebalkan, namun keberadaannya sangat penting.

Fungsi dari pita penggaduh ini adalah agar pengendara berhati-hati dengan mengurangi kecepatannya. 

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Patroli, Ini Lokasi Penertibannya

Pita penggaduh ini sering diletakkan di dekat u-turn, atau di lokasi yang ramai anak-anak, misalnya di jalan yang lokasinya di depan sekolah.

Pita penggaduh ini tidak lain adalah agar pengendara meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya caranya dengan memelankan kendaaraan saat sedang melintas di marka jalan tersebut.

BACA JUGA:  Razia kendaraan, Awas, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi

Pembuatan pita penggaduh ini ternyata ada aturannya. Ketentuannya yaitu memiliki ketebalan  cm dan lebar 25 cm. Kemudian antargaris memiliki jarak 50 cm.

Pembuatan pita penggaduh harus mengikuti aturan tersebut dan perlu diawasi. Sebab jika pita penggaduh terlalu tinggi dapat membahayakan pengendara.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI