Ini Syarat Membuat Kartu Kuning Atau AK-1 Bagi Pencari Kerja

01 Maret 2022 18:00

GenPI.co Kepri - Kartu Kuning atau  AK1 menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dimiliki saat mengajukan lamaran pekerjaan. Dokumen ini pun dapat diurus dengan mudah baik di Kantor Camat atau di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan ada dua kategori kartu kuning yang biasanya digunakan untuk mencari kerja.

"Jika pencari kerja berdomisili di Batam maka bisa diurus di kantor kecamatan, jika KTP luar Batam maka bisa diurus di Disnaker Kota Batam," katanya kepada GenPi.co Kepri, Selasa (1/3).

BACA JUGA:  PT Esco Bintan Indonesia Buka Lowongan, Ini Posisi dan Syaratnya

Rudi menyarankan pencari kerja sebelum melakukan pengurusan kartu kuning terlebih dahulu menyiapkan persyaratan agar tidak kerepotan.

"Sebelum mengurus kartu kuning lengkapi persyaratan yang ditentukan agar tidak mondar-mandir untuk melengkapi," kata Rudi.

BACA JUGA:  Catat, ini Syarat dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK di Kepolisian

Untuk pemilik KTP atau warga Batam bisa mengurus kartu kuning atau AK-1 di kantor kecamatan tempatnya tinggal. Berikut persyaratannya:

a. Foto Copy KTP Batam.

BACA JUGA:  Agar Akurat, Pemeriksaan IVA Kanker Serviks Harus Lewati 3 Syarat

b. Foto Copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar.

c. Pass Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Sedangkan untuk pencari kerja yang memiliki KTP luar kota Batam maka bisa melakukan pengurusan di kantor Disnaker Kota Batam. Syarat sebagai berikut:

a. Domisili dari RT dan RW saat ini.

b. Foto Copy KTP Batam.

c. Foto Copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar.

d. Pass Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

e. Foto Copy sertifikat keterampilan (bagi yang memiliki).

f. Foto Copy surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki). (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI