GenPI.co Kepri - Sebelum mendirikan usaha, baik itu kecil-kecilan seperti usaha mikro kecil menengah alias UMKM, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan lho.
Pendiri dan CEO Hive Five Sabar L Tobing berbagi kiat soal UMKM, usai peluncurakn Head Office Hive Five di Jakarta, Rabu (24/8).
Pertama, pelaku UMKM harus mengurus penerbitan legalitas badan usaha.
Bentuk badan usaha ini bisa Perusahaan Terbatas (PT), PT Perorangan, CV, PMA, Yayasan, Koperasi, Firma hingga perkumpulan.
"Karena kalau enggak legal, enggak bisa dapat pendanaan dari bank,” ujarnya.
Menurut dia, jika sejak awal terbit legalitasnya, maka hak dan kewajibannya sudah diketahui seperti apa.
Kedua, setelah ada legalitasnya, pelaku UMKM harus memaksimalkan potensi bisnis dalam aktivitas digital, seperti pembuatan situs perusahaan, company profile, logo, kop surat dan stempel.
Ketiga, UMKM wajib melakukan pelaporan keuangan. Apalagi jika omzetnya sudah besar.
Salah satu solusi untuk masalah ini adalah menyewa jasa konsultan pajak dan keuangan.
Sabar mengatakan hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan saat membuat badan usaha adalah alamat kantor. (ant)