Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Begini Respons Kuasa Hukum Dito

26 Juli 2022 02:00

GenPI.co Kepri - Aktris Nikita Mirzani tak jadi ditahan meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Begini respons kuasa hukum Dito Mahendra.

Sebelumnya Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah diperiksa dan dicecar sejumlah pemeriksaan berjam-jam.

Nikita bersama anaknya Arkana Mawardi sempat menginap semalam di Polres Serang Kota saat diperiksa, namu kemudian ia diperbolehkan pulang.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyayangkan pembatalan penahanan Nikita Mirzani terkait kasus yang dilaporkan kliennya

Dia mempertanyakan alasan Polresta Serang Kota batal menahan Nikita Mirzani.

BACA JUGA:  Fitri Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Usai Ditangkap Polisi

"Kenapa setelah ditangkap dengan upaya yang begitu maksimal, tetapi dilepaskan begitu saja," kata Yafet Rissy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Meski demikian, ia menyebut kliennya, Dito Mahendra menghormati keputusan penyidik.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Dito Ungkap Alasan Nikita Mirzani Ditangkap

Yafet pun turut mendukung rencana petisi untuk memenjarakan Nikita Mirzani yang diinisiasi oleh pengacara Indra Tarigan.

Dia yakin ada sosok yang membantu Nikita Mirzani di balik kasus tersebut. Ia pun mengaku akan mencari sosok tersebut.

Menurut dia, Nikita Mirzani tidak kooperatif selama proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

"Jelas-jelas ada orang yang membangkang atas panggilan polisi bahkan cenderung tidak menghargai," ujarnya.

Sebelumnya, Indra Tarigan berencana menggandeng 200 pengacara untuk membuat petisi penjarakan Nikita Mirzani.,

Petisi ini sehubungan dengan pembatalan penahanan Nikita Mirzani di Polres Serang Kota terkait laporan Dito Mahendra.

Adapun salah satu asalan pembebasan Nikita Mirzaki dari penahanan itu adalah karena ia merupakan ibu tunggal dari tiga anak, dan salah satu anaknya masih balita.

Atas dasar kemanusiaan, pemain film Nenek Gayung itu pun dilepaskan dengan syarat wajib lapor, setiap minggu. (mcr31/jpnn)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI