GenPI.co Kepri - Pemerintah saat ini tengah gencarkan vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat yang telah mendapatkan dosis kedua vaksinasi. Sebagai bukti telah mendapat vaksin, masyarakat pun mendapat sertifikat yang dapat diunduh di aplikasi PeduliLindungi.
Bagi Anda yang ingin memiliki sertifikat vaksin bisa mendownload atau mengakses di aplikasi PeduliLindungi.
Di aplikasi PeduliLindungi anda bisa melihat bahkan mengunduh sertifikat vaksin dosis pertama hingga dosis ketiga dan menyimpan di telepon genggam.
Lalu sertifikat yang telah diunduh bisa digunakan atau ditunjukkan ketika Anda membutuhkan tanpa membuka aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara mendownload sertifikat vaksin dosis pertama, Dosis kedua dan dosis ketiga di aplikasi PeduliLindungi.
1. Unduh Aplikasi PeduliLindungi daftar ikuti petunjuk dan akan masuk ke akun yang didaftarkan sebelumnya dan akan muncul tampilan awal Aplikasi PeduliLindungi.
2. Lalu pilih menu vaksin covid-19.
3. Setelah masuk ke menu Vaksin covid-19 akan Muncul dua pilihan yakni Tiket vaksin dan sertifikat vaksin, lalu pilih sertifikat vaksin.
4. Lalu pilih atau klik nama anda yang sebelumnya sudah anda daftarkan.
5. Ketuk sertifikat vaksin pertama, kedua dan ketiga lalu unduh masing-masing Sertifikat.
Selain melalui aplikasi PeduliLindungi anda juga mendownload sertifikat vaksin di laman https://www.pedulilindungi.id/.
berikut caranya.
1. Masukan alamat https://www.pedulilindungi.id/ di pencarian internet yang bisa diakses di google chrome atau mesin pencari lainnya.
2. Lalu akan muncul pemberitahuan "Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini" lalu klik.
3. Pilih salah satu pilihan antara memasukan alamat email atau nomor telepon yang sudah di daftar saat melakukan vaksinasi.
4. Lalu klik kode chapta dan klik masuk.
5. Masukkan kode OTP yang dikirim PEDULICOVID via SMS.
6. Klik Garis tiga di pojok kanan atas untuk lalu klik nama anda.
7. Pilih sertifikat vaksin.
8. Lalu pilih nama anda lalu klik sertifikat vaksin pertama, kedua dan ketiga lalu Unduh masing-masing Sertifikat.
(*)