Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Ini Tuduhannya

09 Juli 2022 16:17

GenPI.co Kepri - Penyanyi Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Ia diduga lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan di tempat Karaoke Ayu Ting Ting.

Salah satu keluarga korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting melaporkan pemilik karaoke tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting.

BACA JUGA:  Influencer Hati-hati Saat Diendorse, Ingat Pesan OJK!

Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Investasi Bodong Gandeng Selebgram, Korbannya Ratusan

Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Ia juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) tempat hiburan tersebut terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

BACA JUGA:  Medina Zein Ditahan, Denise Chariesta Kirim Papan Bunga

Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Terkait hilangnya nyawa tiga orang di tempat karaoke tersebut, Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu telah menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut. Penghentian sementara itu dilakukan hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI