GenPI.co Kepri - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan warga memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus banyak keperluan. Kepersertaan BPJS Kesehatan pun harus aktif saat ingin mengurus sejumlah administrasi seperti pembuatan SIM, SKCK, STNK dll.
Aturan itu dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Semua lembaga dan kementerian yang diperintahkan presiden tengah mempersiapkan aturan turunan Inpres tersebut.
Lalu apa syarat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan?
Humas BPJS Kesehatan Cabang Batam Maya Satriani, mengatakan bahwa bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan diri melalui jalur mandiri.
Maya menyebutkan ada dua cara melakukan pendaftaran itu secara mandiri yakni manual dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui Mobile Customer Services (MCS) yang berkeliling di wilayah Kota Batam.
"Untuk MCS Jumat (25/2) ada layanan di Kantor Lurah Tanjung Piayu, dan Sei Beduk," kata Maya kepada Genpi.co Kepri, Kamis (24/2).
Selanjutnya untuk pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online yakni menggunakan aplikasi.
"Bisa lewat JKN Mobile," katanya.
Untuk pelayanan secara manual melalui MCS atau datang langsung ke kantor BPJS kesehatan syaratnya sebagai berikut:
1. Fotokopi kartu keluarga
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi buku rekening Tabungan (BNI, BRI, Mandiri, BCA)
4. Materai 10.000
Cara mendaftar BPJS kesehatan mandiri bisa melalui aplikasi Mobile JKN. Calon peserta sebaiknya menyiapkan beberapa kelengkapan antara lain nomor handphone dan email aktif, nomor NIK, dan nomor KK.
Berikut cara mendaftar BPJS kesehatan secara online melalui aplikasi JKN mobile:
- Unduh aplikasi JKN Mobile lalu daftar.
- Pilih pendaftaran peserta baru lalu klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.
- Masukan nomor kartu keluarga dan masukan kode captcha.
- Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
- Masukan alamat e-mail lalu klik simpan.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan selanjutnya cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi Pembayaran premi BPJS kesehatan.
- Lalu lakukan pembayaran, calon peserta bisa memilih melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan, seperti minimarket dan supermarket.
- Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.
(*)