Catat, ini Syarat dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK di Kepolisian

25 Februari 2022 04:00

GenPI.co Kepri - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada pemohon atau warga negara untuk menjelaskan  seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. Beberapa syarat pun harus dilampirkan untuk mendapatkan SKCK ini.

SKCK adalah bukti yang menunjukkan bahwa seorang warga negara terbukti tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

Dokumen SKCK  biasanya digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan dan dapat diurus langsung di Polsek, Polres, dan Polda di masing-masing daerah sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

BACA JUGA:  Ini Jadwal Vaksin Booster di Batam, Buruan Daftar

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah lewat dan bila dianggap perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan untuk biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polda Kepri dan jajaran dikenakan biaya sebesar Rp30 Ribu.

BACA JUGA:  Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AU Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

Menurutnya biaya administrasi pembuatan SKCK itu sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Jika persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan maka pembuatan SKCK dan perpanjangan langsung diproses," Kata Harry Kepada Genpi.co Kepri, pada Kamis (24/2).

BACA JUGA:  Cari Loker di Bintan Lewat Aplikasi Si Lancar, Ini Cara Daftarnya

Waktu pelayanan SKCK sendiri dibuka mulai dari selama hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Catatan tambahan permohonan SKCK ialah jika Pemohon untuk keperluan nasional dan internasional, kelengkapan berkas persyaratan administrasi permohonan dapat dikirim melalui Email giatmas_mbs@yahoo.co.id atau giatmas.mbs@gmail.com.

Berikut syarat bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan pengurusan SKCK.

- Foto Copy kartu tanda penduduk (e-KTP)

- Foto copy paspor (bagi yang ke luar negeri)

- Foto copy kartu keluarga

- Foto Copy akte lahir/ Ijazah terakhir

- Rumus  sidik jari dari kepolisian setempat

- Pas Foto 4X6= 6 lembar (latar belakang merah)

Bagi warga negara asing yang hendak melakukan pengurusan SKCK untuk keperluan dokumen, syaratnya sebagai berikut:

- Foto copy paspor

- Surat sponsor dari perusahaan (ssli)

- Foto copy surat Nikah (apabila sponsor WNI)

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja

- Rumus Sidik jari dari kepolisian setempat

-  Pas Foto 4X6 sebanyak 6 lembar

(*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu
syarat   biaya   SKCK   pembuatan SKCK   kepolisian  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI